Dinas Pemadam Kebakaran Indonesia
Siaga Melindungi, Siap Menyelamatkan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Indonesia

Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran Indonesia

Tingkat Pusat

Kementerian Dalam Negeri

Koordinasi kebijakan nasional pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

Koordinasi penanggulangan bencana termasuk kebakaran besar

Tingkat Provinsi (34 Provinsi)

Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi

Koordinasi lintas kabupaten/kota dan penanganan kebakaran lintas wilayah

Kepala Dinas

Pimpinan tertinggi tingkat provinsi

Sekretariat

Administrasi dan koordinasi

Bidang Pencegahan

Inspeksi dan edukasi provinsi

Bidang Operasi

Koordinasi operasional

Tingkat Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota)

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten/Kota

Pelaksana operasional langsung kepada masyarakat

Kepala Dinas

Penanggung jawab wilayah

Sekretaris Dinas

Koordinasi administrasi

Sub Bag. Umum & Kepegawaian

Administrasi dan SDM

Sub Bag. Program

Perencanaan dan evaluasi

Sub Bag. Keuangan

Pengelolaan anggaran

Bidang Operasional

Bidang Pencegahan

Upaya preventif dan edukasi masyarakat

Seksi Pencegahan dan Inspeksi

Pemeriksaan keselamatan bangunan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Edukasi dan pelatihan

Bidang Pemadaman

Operasi pemadaman kebakaran dan investigasi

Seksi Pemadaman Kebakaran

Tim pemadaman lapangan

Seksi Investigasi Kebakaran

Analisis penyebab kebakaran

Bidang Penyelamatan

Operasi penyelamatan dan evakuasi darurat

Seksi Evakuasi Kebakaran

Penyelamatan korban kebakaran

Seksi Penyelamatan Non-Kebakaran

Bencana alam dan kecelakaan

Unit Pelaksana Teknis

Pos Pemadam Kebakaran

Unit terdepan pelayanan kepada masyarakat (2000+ pos di seluruh Indonesia)

Komandan Pos

Penanggung jawab pos

Petugas Operasional

Tim pemadam dan penyelamat

Operator Komunikasi

Penerima panggilan darurat

Teknisi Peralatan

Pemeliharaan kendaraan & alat

Catatan: Struktur organisasi dapat bervariasi antar daerah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan daerah masing-masing, namun mengikuti pedoman nasional yang telah ditetapkan.